Berita

Lupa Bawa STNK, Pengunjung Roxy Situbondo Tertahan Satpam: Antara Aturan dan Pelanggaran Hak

×

Lupa Bawa STNK, Pengunjung Roxy Situbondo Tertahan Satpam: Antara Aturan dan Pelanggaran Hak

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO ~ Suasana parkiran Roxy Situbondo mendadak tegang pada Senin malam selasa di karenakan lupa, (27/10/2025).

Rombongan beranggotakan delapan orang, termasuk anak kecil, sempat tertahan di gerbang parkir selama 15 menit hanya karena satu kendaraan tidak membawa STNK.

“Saya sudah bilang baik-baik kalau STNK lupa ketinggalan di rumah, dan sudah saya serahkan KTP. Tapi satpamnya tetap ngotot, katanya perintah dari atas,” ujar Aka Arjuna.

Beberapa pengunjung lain yang antre di belakang ikut menyaksikan perdebatan tersebut. Sebagian bahkan merekam kejadian dan menilai kebijakan itu berlebihan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.51 WIB.
Tiga motor dari rombongan Azis Chemoth dan Aka Arjuna berhenti di pintu keluar parkiran. Satpam meminta setiap pengendara menunjukkan STNK. Satu orang tidak bisa menunjukkan, karena lupa maka palang tidak dibuka.
Tiga satpam lain ikut mendekat, sementara antrean makin panjang.
Setelah perdebatan cukup lama, barulah mereka diizinkan keluar.

Lupa

Apakah Satpam Boleh Menahan Pengunjung Tanpa STNK?
Secara hukum, tindakan satpam menahan pengunjung tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya penyidik kepolisian (Polantas) yang berwenang memeriksa atau menyita STNK.
Pasal 265 ayat (1):
“Penyitaan surat-surat kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas.”
Artinya, satpam tidak memiliki kewenangan menahan atau memeriksa STNK.

Batasan Kewenangan Satpam
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,
satpam berfungsi membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban di area kerja.
Namun, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dokumen.
“Kalau ada kecurigaan, satpam wajib melapor ke polisi, bukan menahan pengunjung,”
jelas Armito, Pimpinan Redaksi salah satu media lokal.

Baca juga:
Izin Keramaian Pengajian: Gratis Berdasarkan Undang-Undang, Waspadai Pungutan Liar

Antara Keamanan dan Pelanggaran Hak
Langkah pemeriksaan STNK memang dimaksudkan untuk mencegah pencurian kendaraan,
namun cara pelaksanaannya tidak boleh melanggar hak pribadi pengunjung.
Satpam boleh berjaga ketat, tapi tidak bisa menghalangi seseorang keluar tanpa dasar hukum.
“Satpam punya niat baik, tapi jika menahan pengunjung tanpa dasar hukum, itu sudah pelanggaran hak,” ujar seorang pemerhati hukum publik.
Perspektif Hukum Pidana
Jika tindakan menahan seseorang dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum, hal itu bisa masuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.”

Lupa

Tanggapan Pihak Satpam Roxy Situbondo
Pihak Satpam Roxy Situbondo mengatakan bahwa pemeriksaan STNK adalah kebijakan keamanan internal, bukan bentuk penahanan.
“Tujuannya murni untuk keamanan. Kami hanya memastikan kendaraan yang keluar memang milik pengunjung. Tidak ada niat untuk menahan atau melanggar hak pengunjung,” jelasnya

Persepsi Pengunjung: Antara Keamanan dan Kekhawatiran
Bagi sebagian pengunjung, kebijakan pengecekan STNK dianggap sebagai langkah positif selama dilakukan secara sopan dan tidak memberatkan. Namun, bagi yang lain, hal itu menimbulkan kekhawatiran dan kesan intimidatif, apalagi bila dilakukan tanpa penjelasan yang jelas.
“Kalau cuma diperiksa sebentar sih gak apa-apa. Tapi kalau ditahan, apalagi sampai gak boleh keluar, itu bikin takut. Apalagi kami kan pengunjung, bukan tersangka,” kata seorang warga Kelurahan Mimbaan yang sering berbelanja di Roxy.

Perspektif Hukum Pidana: Bisa Masuk Pasal 333 KUHP
Jika seorang satpam menahan pengunjung secara paksa tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.”
Meskipun konteksnya bukan penahanan seperti dalam kasus kriminal, namun tindakan menghalangi seseorang keluar dari tempat umum tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan.
Karena itu, pengelola area parkir wajib berhati-hati dalam menerapkan kebijakan keamanan agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Baca juga:
BPS: 1,51 Juta Wisman Kunjungi Indonesia Agustus 2025, Malaysia Terbanyak

Analisis: Tipisnya Batas antara Menjaga dan Menahan
Satpam boleh menjaga aset mall, tapi tidak boleh membatasi kebebasan pengunjung.
Solusi yang seharusnya dilakukan:
Minta KTP atau SIM sebagai identitas.
Catat plat dan data motor.
Cocokkan dengan CCTV pintu masuk.
Izinkan keluar dengan catatan resmi.

Kesimpulan: Keamanan Harus Seimbang dengan Hak Warga
Kasus di Roxy Situbondo ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara keamanan dan hak asasi.
Satpam memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, tetapi dalam koridor hukum.
“Keamanan yang melanggar hak warga justru bukan keamanan, melainkan pelanggaran.”

Baca Juga:
Perbedaan Hansip dan Satgas: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum

Satgas Proyek Aspal: Ketika Pengawasan Tidak Maksimal

Polres Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi 4C dan Balap Liar

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JDIH Kemenkumham)

Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Hukumonline.com)

Penulis: Imam Tenong https://Suryakanta.web.id