Dasar Hukum Izin Keramaian di Indonesia
Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa izin keramaian di kepolisian sebenarnya tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat di Tempat Umum.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang ~ seperti pengajian, konser, pesta, karnaval, hingga kegiatan sosial ~ memang wajib memiliki izin tertulis dari kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Namun penting dicatat:
Tidak ada satu pasal pun dalam Perkap tersebut yang mengatur biaya atau tarif izin keramaian.
Dengan kata lain, izin keramaian bersifat gratis (Rp 0,00) sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Resmi Tentang Biaya Izin Keramaian
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri,
yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2023.
Dalam lampiran PMK tersebut, dijelaskan secara tegas:
Pelayanan penerbitan surat izin keramaian – Tarif: Rp 0 (nol rupiah).
Artinya, baik acara musik, hajatan, maupun pengajian tidak ada biaya resmi yang harus dibayar ke Polsek atau Polres.
Segala pungutan uang tanpa dasar hukum termasuk pungutan liar (pungli).
Izin Keramaian untuk Acara Pengajian
Acara pengajian, tahlilan, haul, atau peringatan Maulid Nabi tergolong kegiatan non-komersial dan keagamaan.
Oleh karena itu:
Tidak dikenakan pajak daerah.
Tidak dikenakan retribusi daerah.
Tidak dikenakan biaya izin dari kepolisian.
Panitia cukup membuat surat pemberitahuan kegiatan ke:
Kepala Desa / Kelurahan,
Camat,
dan Polsek setempat.
Surat tersebut digunakan agar aparat bisa membantu mengatur lalu lintas dan keamanan tanpa pungutan biaya.

Jika Ada Oknum Meminta “Uang Izin”
Jika ada oknum yang meminta “uang izin”, “uang pengamanan”, atau “biaya administrasi” tanpa surat tugas resmi,
maka hal tersebut tidak sah secara hukum dan bisa dikategorikan sebagai pungli.
Panitia pengajian berhak meminta dasar hukumnya secara tertulis.
Jika tidak ada, maka bisa dilaporkan ke:
Propam Polri, atau
Inspektorat Daerah Kabupaten.
Kepolisian sendiri sudah menegaskan melalui berbagai kanal resmi bahwa izin keramaian tidak dipungut biaya apapun.
Kesimpulan
Menurut Undang-Undang dan peraturan resmi:
Izin keramaian dari Polsek/Polres = GRATIS (Rp 0)
Acara pengajian = kegiatan non-komersial, bebas pungutan
Pungutan uang tanpa dasar hukum = pungli
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis, dan jangan ragu menanyakan dasar hukum setiap pungutan.
Kegiatan keagamaan seperti pengajian adalah bentuk ibadah dan kebersamaan ~ bukan ajang pungutan.
Tips Tambahan
Untuk memastikan acara berjalan lancar:
1. Buat surat pemberitahuan resmi ke Polsek setempat minimal 3 hari sebelum acara.
2. Sertakan KTP penanggung jawab dan rekomendasi dari kepala desa.
3. Simpan salinan surat izin sebagai bukti bila ada pemeriksaan.
4. Jika perlu pengamanan tambahan, koordinasikan secara terbuka dan sukarela (tanpa kewajiban biaya tetap).












