Ekonomi dan Bisnis

TRITURA Petani Tembakau Madura: Dari Desakan Kebijakan hingga Ancaman Tekanan Sosial-Ekonomi Nasional

×

TRITURA Petani Tembakau Madura: Dari Desakan Kebijakan hingga Ancaman Tekanan Sosial-Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Di balik riuhnya operasi penindakan rokok ilegal yang terus digencarkan negara, tersimpan problem struktural yang belum tersentuh secara mendasar. Industri hasil tembakau nasional yang menopang jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir kini berada di persimpangan antara penertiban dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Di tengah situasi tersebut, petani tembakau Madura melontarkan formulasi tekanan kebijakan bertajuk TRITURA Petani Tembakau Madura, sebuah konsepsi tiga tuntutan strategis yang tidak hanya bersifat sektoral, tetapi juga menyentuh arsitektur besar tata kelola industri tembakau nasional.

Gagasan ini disuarakan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang dikenal dengan sapaan Gus Lilur. Ia menegaskan bahwa pendekatan represif tanpa reformasi kebijakan hanya akan melanggengkan siklus persoalan yang sama.

“Kita sedang menghadapi masalah sistemik. Kalau hanya penindakan, maka yang terjadi adalah pergeseran, bukan penyelesaian,” ujarnya, Kamis (16/4).

Industri Besar, Problem Besar

Sebagai salah satu sektor strategis, industri hasil tembakau selama ini menjadi kontributor signifikan bagi penerimaan negara melalui cukai. Namun di sisi lain, tingginya tarif dan kompleksitas regulasi justru menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha kecil.

Akibatnya, sebagian dari mereka memilih bertahan di jalur informal yang kemudian dilabeli sebagai “ilegal”.

Dalam konteks ini, TRITURA hadir bukan sekadar sebagai tuntutan, melainkan koreksi atas pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya inklusif.

1. Legalisasi sebagai Transformasi, Bukan Sekadar Penindakan

Poin pertama menegaskan perlunya transformasi pelaku usaha rokok ilegal menjadi legal melalui pendekatan kebijakan yang adaptif.

Menurut Gus Lilur, banyak pelaku usaha kecil tidak memiliki kapasitas finansial maupun administratif untuk menembus sistem legal yang ada saat ini. Biaya perizinan, prosedur berlapis, hingga beban cukai menjadi hambatan nyata.

Baca juga:
Muktamar NU di Persimpangan Sejarah: Antara Marwah Keulamaan dan Tarikan Politik Kekuasaan

“Mereka bukan tidak mau legal. Tapi sistemnya belum memberi jalan. Negara harus hadir membuka akses, bukan hanya menutup ruang,” tegasnya.

Pendekatan ini menggeser paradigma dari law enforcement heavy menuju policy inclusion, di mana negara berperan sebagai fasilitator transformasi ekonomi.

2. Cukai Rokok Rakyat: Antara Janji dan Realisasi

Tuntutan kedua diarahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera merealisasikan kebijakan cukai rokok rakyat.

Kebijakan ini sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi afirmatif bagi industri kecil. Namun hingga kini, implementasinya belum menunjukkan kepastian.

Padahal, dalam kalkulasi ekonomi, keberadaan skema cukai khusus berpotensi:

memperluas basis penerimaan negara

mengurangi peredaran rokok ilegal

serta menciptakan keadilan fiskal bagi pelaku usaha kecil

“Kalau cukai rokok rakyat ini hadir, maka banyak pelaku usaha akan masuk ke sistem legal. Ini solusi nyata, bukan wacana,” ujar Gus Lilur.

Ia bahkan memberikan tenggat waktu tegas maksimal satu bulan sebagai bentuk urgensi terhadap kondisi di lapangan yang semakin tertekan.

3. KEK Tembakau Madura: Desain Besar Industri Nasional

Poin ketiga menjadi agenda paling strategis: desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Konsep ini tidak hanya berbicara soal kawasan industri, tetapi tentang integrasi ekosistem:

petani sebagai produsen bahan baku

industri sebagai pengolah

pasar sebagai penyerap

Dengan pendekatan ini, Madura diproyeksikan menjadi pusat industri tembakau nasional yang memiliki daya saing global.

“KEK ini adalah fondasi jangka panjang. Kalau ini terwujud, kita tidak lagi bicara bertahan, tapi melompat ke level industri yang lebih tinggi,” jelasnya.

Tritura

Suara Petani: Antara Bertahan dan Tersingkir

Di balik narasi kebijakan, realitas di tingkat petani menunjukkan tekanan yang nyata. Fluktuasi harga, ketergantungan pada tengkulak, serta ketidakpastian pasar membuat posisi petani semakin rentan.

Baca juga:
Ternyata! Ini Alasan Perusahaan Raksasa Lebih Pilih Outsourcing

Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak, bukan tidak mungkin terjadi pergeseran komoditas secara besar-besaran yang pada akhirnya akan memukul rantai pasok industri secara keseluruhan.

Antara Negara dan Realitas Lapangan

TRITURA Petani Tembakau Madura pada dasarnya adalah refleksi dari jurang antara kebijakan makro dan realitas mikro. Ketika regulasi dirancang tanpa mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha kecil, maka yang muncul adalah resistensi—baik dalam bentuk pelanggaran maupun ekonomi bayangan.

Di titik inilah negara diuji: apakah tetap bertahan pada pendekatan penertiban semata, atau mulai mengadopsi kebijakan yang lebih adaptif dan inklusif.

Penutup: Dari Tuntutan Menuju Tekanan

TRITURA bukan sekadar narasi advokasi. Ia berpotensi berkembang menjadi tekanan sosial-ekonomi yang lebih luas jika tidak direspons secara cepat dan konkret.

Dalam lanskap industri yang selama ini justru ditopang oleh pelaku kecil, keterlambatan kebijakan bisa berimplikasi sistemik tidak hanya bagi petani tembakau Madura, tetapi juga bagi stabilitas sektor tembakau nasional secara keseluruhan.

Jika negara gagal membaca momentum ini, maka yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan rokok ilegal melainkan krisis kepercayaan terhadap arah kebijakan itu sendiri.