BeritaTips dan Edukasi

Bareskrim Polri Perketat Operasi Nasional Berantas Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal, Publik Diminta Aktif Melapor

×

Bareskrim Polri Perketat Operasi Nasional Berantas Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal, Publik Diminta Aktif Melapor

Sebarkan artikel ini
Komitmen

JAKARTA – Komitmen negara dalam memerangi kejahatan lingkungan kembali ditegaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui seruan resmi yang disampaikan secara nasional, Polri menempatkan isu pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan ilegal sebagai ancaman serius yang memerlukan respons cepat, sistematis, dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, Dittipidter Bareskrim Polri menekankan bahwa kerusakan hutan dan ekosistem tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pinggiran. Aktivitas pembalakan dan pertambangan tanpa izin telah terbukti menimbulkan dampak luas mulai dari bencana hidrometeorologi, terganggunya kualitas hidup masyarakat, hingga kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat rusaknya sumber daya alam.

Polri menilai, penanganan kejahatan lingkungan harus bergerak ke arah pengawasan yang lebih presisi. Pendekatan ini dilakukan bukan hanya melalui patroli fisik dan operasi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat deteksi dini lewat sinergi antara aparat dan masyarakat. Karena itu, Bareskrim membuka kanal aduan cepat melalui nomor resmi 0821-1999-5151, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan dugaan aktivitas pembalakan liar atau pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat.

Peningkatan curah laporan dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir menjadi penanda bahwa publik semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. Namun, Polri menegaskan bahwa kesadaran ini harus terus dipupuk, terutama di daerah rawan yang selama ini menjadi sasaran jaringan kejahatan terorganisir. Di banyak lokasi, pelaku kerap memanfaatkan kondisi geografis terpencil, lemahnya pengawasan lapangan, serta minimnya informasi dari warga. Melalui kanal pelaporan yang dibuka 24 jam, Polri berharap pola lama ini bisa diputus.

Dalam kampanye nasional yang disampaikan melalui berbagai kanal resmi, Dittipidter Bareskrim Polri juga menampilkan jajaran pimpinan yang berperan sebagai penanggung jawab utama pengawasan kejahatan lingkungan. Kehadiran para petinggi Polri bukan hanya sebagai representasi institusi, tetapi juga sebagai pernyataan bahwa isu ini menjadi prioritas strategis yang mendapatkan perhatian langsung di tingkat pusat.

Baca juga:
Mengapa Tuhan Satu Tapi Manusia Mengenal Banyak Tuhan?

Polri menggarisbawahi bahwa pembalakan liar dan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mencederai keberlanjutan jangka panjang bangsa. Selain menyebabkan rusaknya hutan dan lahan kritis, aktivitas ilegal tersebut menimbulkan perubahan bentang alam yang memicu longsor, banjir bandang, kekeringan, dan berbagai anomali lingkungan lainnya. Tidak sedikit daerah yang mengalami penurunan kualitas air bersih karena sedimentasi sungai yang berlebihan akibat penggundulan hutan.

Komitmen

Upaya penegakan hukum pun dilakukan secara terukur dan profesional. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik melalui observasi lapangan. Dalam proses tersebut, Polri menggunakan instrumen hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, hingga UU Minerba. Dengan landasan ini, aparat memiliki ruang untuk menjerat para pelaku, mulai dari operator lapangan hingga pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil kejahatan lingkungan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Polri menegaskan bahwa strategi pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Indonesia yang memiliki salah satu kawasan hutan terbesar di dunia berada dalam situasi kritis apabila eksploitasi tanpa izin terus dibiarkan. Kerusakan hutan tidak hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga mempercepat perubahan iklim, memperburuk polusi udara, serta mengganggu keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Polri melihat bahwa keberhasilan pengawasan lingkungan hidup hanya dapat dicapai melalui kerja bersama. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal adalah faktor yang membuat kerusakan alam terjadi lebih cepat. Ketika masyarakat enggan melapor, maka ruang gerak pelaku semakin luas dan sulit dipantau. Polri berharap publik lebih berani menginformasikan temuan sekecil apa pun, karena satu laporan sering kali menjadi kunci pembuka terhadap pengungkapan kasus yang jauh lebih besar.

Baca juga:
GP Sakera Laporkan Proyek Hotmix Rp270 Juta ke Inspektorat Situbondo, CV Mashur Jaya Disebut dalam Laporan

Seruan nasional ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku jangka panjang. Polri menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia tidak boleh lagi bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Ekonomi, sosial, dan lingkungan harus berjalan beriringan. Keamanan ekosistem adalah bagian dari keamanan negara, dan menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan.

Dengan memperkuat kanal pelaporan, meningkatkan patroli digital dan fisik, serta mempertegas penindakan hukum, Polri menargetkan pengurangan signifikan terhadap aktivitas pembalakan liar dan tambang ilegal. Kepolisian mengajak seluruh unsur masyarakat untuk mengambil bagian, karena kelestarian lingkungan adalah warisan yang harus dijaga bersama.

Dalam penutup seruannya, Polri menyampaikan satu pesan kuat:

“Melindungi lingkungan bukan hanya kewajiban aparat, tetapi tanggung jawab seluruh warga bangsa.”

Penulis: Arief Ma’ruf Riscahyono