Tips dan Edukasi

Dewan Pers: Penjaga Etika atau Penguasa Media?

×

Dewan Pers: Penjaga Etika atau Penguasa Media?

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers: Penjaga Etika atau Penguasa Media? Menelisik Kekuatan dan Kelemahan Sistem Verifikasi Pers di Indonesia

Pendahuluan: Ketika Penjaga Etika Dianggap Penguasa

Dalam dunia pers Indonesia, satu nama sering muncul dalam setiap perbincangan tentang kemerdekaan media: Dewan Pers.

Lembaga ini didirikan untuk menjamin kebebasan dan profesionalitas pers, namun dalam praktiknya, banyak jurnalis dan pemilik media kecil merasa bahwa Dewan Pers justru terlalu berkuasa ~ seakan menjadi “pemerintah kecil” di dunia media.

Apakah benar Dewan Pers telah bergeser dari penjaga etika menjadi penguasa media?

Ataukah persepsi itu muncul karena belum semua insan pers memahami fungsinya secara utuh?

Landasan Hukum: Kebebasan yang Tidak Butuh Izin

Dewan Pers lahir dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang yang lahir setelah era reformasi dan menegaskan bahwa mendirikan media tidak membutuhkan izin pemerintah.

Inilah roh utama UU Pers:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Artinya, siapa pun berhak membuat media, menulis, dan menyebarkan informasi, selama berpegang pada kode etik jurnalistik.

Namun, di titik inilah muncul dilema: bagaimana memastikan media yang bebas itu tetap bertanggung jawab?

Jawaban itulah yang melahirkan Dewan Pers ~ lembaga independen yang bertugas menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Tugas Resmi Dewan Pers

Dewan Pers tidak dibentuk untuk menjadi regulator pemerintah, melainkan penyaring moral dan etika jurnalistik.

Menurut UU Pers, tugasnya meliputi:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Menegakkan kode etik jurnalistik.

Mendata dan memverifikasi perusahaan pers.

Menjadi mediator sengketa pemberitaan.

Meningkatkan profesionalitas wartawan dan media.

Di atas kertas, semua tampak ideal.

Namun, ketika verifikasi media mulai dijadikan syarat pengakuan resmi, muncul pertanyaan besar:

Baca juga:
Liburan Keluarga Seru di Lombok: Destinasi Paling Ramah Anak

Apakah Dewan Pers sedang melindungi kebebasan, atau justru membatasi?

Dilema Verifikasi: Antara Standar dan Pembatasan

Dewan Pers menerapkan sistem verifikasi media, baik administratif maupun faktual.

Tujuannya untuk memastikan perusahaan pers benar-benar berjalan sesuai standar profesional: memiliki badan hukum, penanggung jawab, alamat kantor, dan wartawan yang kompeten.

Namun dalam praktiknya, banyak media kecil ~ terutama media daerah dan komunitas ~ merasa tersisih.

Mereka menganggap standar verifikasi terlalu berat bagi media independen yang masih tumbuh.

Bahkan, aparat dan instansi pemerintah sering hanya melayani media terverifikasi.

Akibatnya, media non-verifikasi dianggap “ilegal”, padahal tidak ada satu pun pasal UU Pers yang menyatakan demikian.

Inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa Dewan Pers bertindak layaknya penguasa media, bukan sekadar penjaga etika.

Penjaga
Photo: Ilustrasi

Suara dari Lapangan: Media Kecil yang Tersisih

“Media kami aktif memberitakan isu rakyat di daerah, tapi karena belum terverifikasi, kami sering ditolak ketika meliput kegiatan pemerintah,”

ujar seorang pemimpin redaksi media lokal di Situbondo (nama disamarkan).

Ia menambahkan, proses verifikasi terasa elitis dan tidak berpihak pada media kecil.

Padahal, semangat reformasi 1998 justru membuka kebebasan seluas-luasnya bagi siapa pun untuk mendirikan media tanpa izin negara.

Dari sisi lain, Dewan Pers beralasan bahwa verifikasi bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya menjaga kualitas dan akurasi berita.

Masalahnya, dalam praktik sosial, verifikasi itu telah menjadi semacam “stempel legalitas” yang menentukan eksistensi media.

Kekuatan dan Kelemahan Dewan Pers

Aspek Positif

Aspek Negatif

Melindungi jurnalis dari kriminalisasi hukum pidana

Verifikasi sering dianggap alat pembatas

Menegakkan kode etik jurnalistik nasional

Cenderung elitis, berpihak pada media besar

Mendorong profesionalisme media

Belum mampu menjangkau media daerah dan komunitas

Baca juga:
Perbedaan Luka Diabetes dan Luka Biasa yang Perlu Dikenali

Menjadi mediator penyelesaian sengketa pers

Terlalu sentralistik dan birokratis

Dengan kata lain, Dewan Pers telah menjadi pilar penting demokrasi, tapi juga cermin dari ketimpangan media di era digital.

Penjaga
Photo: Ilustrasi

Perspektif Kritis: Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Dalam teori demokrasi, setiap kekuasaan harus diawasi.

Jika Dewan Pers memiliki kewenangan besar untuk menentukan siapa yang diakui sebagai “media sah”, maka muncul pertanyaan etis:

Siapa yang mengawasi Dewan Pers?

Apakah masyarakat? Pemerintah? Atau komunitas pers itu sendiri?

Karena Dewan Pers bersifat independen, pengawasan terhadapnya bersifat moral dan sosial, bukan hukum.

Namun di era digital, ketika ribuan media online lahir tanpa struktur besar, Dewan Pers tampak kewalahan menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas lapangan.

Konteks Global: Dewan Pers di Negara Lain

Di berbagai negara demokratis, lembaga seperti Dewan Pers juga ada, namun fungsinya lebih bersifat etik, bukan administratif.

Contohnya:

Press Council UK → fokus pada etika dan mediasi pengaduan publik.

Press Council Australia → tidak menentukan legalitas media, hanya memeriksa pelanggaran etika.

Press Ombudsman di Swedia → lembaga sosial, bukan badan hukum negara.

Artinya, secara internasional, lembaga sejenis Dewan Pers tidak digunakan sebagai stempel “media resmi”, melainkan penjaga etika yang bersifat sukarela.

Baca Juga:

Makna Sosial Premanisme: Saat Kekuatan Tanpa Aturan Menjadi Budaya

Filosofi Begadang: Menjaga Dunia Saat Dunia Terlelap

Baca Juga:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – JDIH Kemenkumham

Website Resmi Dewan Pers

Refleksi: Antara Ideal dan Realitas

Kehadiran Dewan Pers adalah anugerah reformasi.

Namun, seperti setiap lembaga yang tumbuh di tengah sistem demokrasi yang belum matang, kekuasaan moralnya bisa saja berubah menjadi kekuasaan simbolik.

Baca juga:
6 Faktor Utama Kenapa Akun Telegram Bisa Diblokir

Ketika media yang tidak terverifikasi kehilangan akses dan dianggap tidak sah, maka ruh kebebasan pers yang dijanjikan UU 40/1999 menjadi setengah mati.

Kebebasan tanpa etika memang berbahaya,

tetapi etika yang dijaga dengan cara otoriter juga berpotensi mematikan semangat kebebasan.

Penutup: Menata Ulang Paradigma Kebebasan

Dewan Pers seharusnya menjadi jembatan antara kebebasan dan tanggung jawab, bukan pagar pembatas antara yang diakui dan yang tidak.

Solusi yang paling realistis adalah membangun sistem verifikasi yang partisipatif, di mana asosiasi jurnalis daerah, media komunitas, dan lembaga pendidikan ikut serta menilai profesionalitas media.

Pers yang merdeka tidak boleh dikawal dengan ketakutan, melainkan dibimbing dengan kepercayaan dan kesetaraan.

Penulis: A’ab