Berita

Usulan Ekspor Lobster 50 Gram Diterima Pemerintah, Gus Lilur Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

×

Usulan Ekspor Lobster 50 Gram Diterima Pemerintah, Gus Lilur Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, 14 Januari 2026 – Usulan untuk menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggantinya dengan ekspor Lobster ukuran 50 gram kini telah diterima oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal dengan nama Gus Lilur, dalam sebuah surat elektronik (surel) yang dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Jend. Purn. TNI Prabowo Subianto.

Gus Lilur menegaskan bahwa perubahan aturan ekspor ini akan membawa dampak positif bagi sektor perikanan budi daya Indonesia. Dalam surel tersebut, ia mengajukan beberapa alasan kuat untuk mendukung usulannya, yang pertama adalah menciptakan iklim budi daya yang lebih berkembang di tanah air.

“Jika ekspor Lobster hanya diperbolehkan dalam ukuran 50 gram, para pengekspor akan dipaksa untuk berbudidaya BBL setidaknya selama tiga bulan di Indonesia, yang tentunya akan meningkatkan kualitas budi daya kita,” ujar Gus Lilur, yang dikenal sebagai pegiat filantropi dan pengusaha perikanan ini.

Selain itu, Gus Lilur juga memaparkan bahwa perubahan aturan ini berpotensi membuka lapangan kerja yang sangat besar. Dengan volume ekspor Lobster ukuran 50 gram yang dapat mencapai 2 juta ekor per hari, maka jutaan lapangan pekerjaan baru akan tercipta untuk merawat dan mengelola keramba serta proses budi daya lainnya.

Alasan ketiga, lanjut Gus Lilur, adalah menjadikan Indonesia sebagai pengekspor utama Lobster. “Selama ini Indonesia hanya dikenal sebagai pengekspor BBL yang dikirim ke Vietnam, sementara Vietnam yang kemudian membudidayakan BBL dan mengirimkan Lobster konsumsi ke China. Dengan regulasi baru ini, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam pasar ekspor Lobster langsung,” terang pengusaha berlatar belakang santri itu.

Baca juga:
Indonesia Siapkan Pulau Galang untuk Rawat Warga Gaza

Gus Lilur juga menegaskan bahwa perubahan aturan ini memungkinkan Indonesia untuk menjadi negara pengekspor Lobster terbesar di dunia. Ia berharap regulasi baru terkait ekspor Lobster ukuran 50 gram dapat diundangkan paling lambat pada akhir Februari 2026, sesuai dengan informasi dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Tb. Haeru Rahayu.

Sebagai bentuk apresiasi, Gus Lilur mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas persetujuannya terhadap usulan tersebut. Ia juga memberikan penghargaan kepada Dirjen Perikanan Budi Daya KKP yang telah menampung dan mengusulkan aspirasi pengusaha perikanan budidaya ini.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada Menteri KKP yang kini telah menunjukkan komitmen dalam berbakti kepada NKRI. Mari kita berbakti pada negara dan berbudi daya bersama untuk kemajuan Indonesia,” ujar Gus Lilur, yang juga merupakan owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Gus Lilur berharap dapat membawa Indonesia ke jalur yang lebih menguntungkan dalam industri perikanan global dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat melalui peluang kerja dan pengembangan sektor perikanan yang berkelanjutan.