JAKARTA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) belum sepenuhnya berdampak pada pembukaan izin usaha pertambangan baru. Hingga saat ini, pengajuan izin tambang belum dapat diproses karena Wilayah Pertambangan (WP) belum ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, penetapan WP merupakan prasyarat utama dalam sistem perizinan pertambangan yang diatur dalam UU Minerba 2025. Tanpa adanya WP, seluruh tahapan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik oleh koperasi, UMKM, maupun badan usaha tidak dapat berjalan secara administratif.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tambang masih menunggu kepastian, meskipun regulasi baru telah diundangkan dan diharapkan menjadi titik balik setelah delapan tahun terbatasnya penerbitan izin tambang baru.

Wilayah Pertambangan Belum Ditetapkan
Dalam ketentuan terbaru, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM memiliki kewenangan menetapkan Wilayah Pertambangan sebagai dasar pembukaan izin usaha pertambangan. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait jadwal penerbitan WP tersebut.
Belum ditetapkannya WP berdampak langsung pada tertundanya seluruh proses perizinan tambang baru secara nasional.
Mekanisme Pengusul Izin Lebih Selektif
UU Minerba 2025 juga mengatur skema pengusul izin usaha pertambangan yang lebih selektif. Beberapa pihak yang dapat mengajukan izin antara lain koperasi dan perusahaan UMKM dengan basis kepemilikan di wilayah kabupaten setempat, perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta perusahaan besar melalui mekanisme penugasan eksplorasi dan tender terbuka.

Secara konseptual, skema tersebut dimaksudkan untuk memperluas partisipasi. Namun, dalam pelaksanaannya, persyaratan yang ketat dan kompleks dinilai membutuhkan kesiapan modal serta administratif yang tidak ringan.
Kuota RKAB Batubara Menurun
Selain persoalan izin baru, pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi juga menghadapi penyesuaian kebijakan. Pemerintah menetapkan volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional sebesar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Pembagian kuota RKAB tersebut masih bersifat nasional dan belum sepenuhnya terdistribusi ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga masing-masing perusahaan. Kementerian ESDM menargetkan pembagian kuota RKAB ke perusahaan produsen batubara dapat dilakukan pada Maret 2026.
Implementasi Masih Menunggu
UU Minerba 2025 menghadirkan kerangka hukum baru yang diharapkan mampu mendorong pemerataan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu sejumlah keputusan teknis.
Pelaku usaha berharap pemerintah dapat segera menuntaskan penetapan Wilayah Pertambangan serta memastikan kebijakan turunan berjalan konsisten, agar sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Penulis: Romi Anasrullah












