Berita

Sebulan Tanpa Tersangka, BRN Jatim Soroti Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Pasuruan

×

Sebulan Tanpa Tersangka, BRN Jatim Soroti Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN –  Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, menuai sorotan. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, Yosia menyampaikan kekecewaan atas proses hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan dugaan pengeroyokan itu tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.

“Hingga akhir Januari 2026, belum ada penetapan tersangka, meskipun kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video dan bukti pendukung lainnya,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Dodik menegaskan, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga berdampak pada kerugian materiil. Beberapa anggota BRN dilaporkan mengalami luka-luka, sementara sejumlah kendaraan milik korban turut mengalami kerusakan.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum semestinya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya saat mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan pada 30 Desember 2025, perkara tersebut disebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini, gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Sampai sekarang, pihak-pihak yang dilaporkan masih berstatus bebas. Klien kami berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Buser Rentcar Nasional (BRN) organisasi yang menaungi sekitar 2.000 pengusaha rental mobil berencana mengirimkan karangan bunga ke Polres Pasuruan. Aksi simbolik tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perhatian sekaligus harapan agar penanganan perkara dapat segera dituntaskan. Pengiriman direncanakan pada pekan depan.

Baca juga:
Menaker Yassierli Tegaskan Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Perlindungan Pekerja
Brn
Photo: Ilustrasi

Tanggapan Kepolisian

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, saat dikonfirmasi, meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan guna memperoleh keterangan teknis terkait perkembangan perkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyampaikan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

“Perkara masih dalam proses sidik. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H Faisol, yang sebelumnya disewa oleh pihak lain sejak 16 Desember 2025. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan diketahui berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan disebut telah berganti pelat nomor dan identitas BRN pada mobil ditutupi. Dalam situasi tersebut, terjadi keributan yang berujung pada dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan.