Situbondo–Madura – Industri hasil tembakau (IHT) kembali meneguhkan posisinya sebagai salah satu penopang utama fiskal negara. Sepanjang 2024, penerimaan cukai hasil tembakau menembus Rp226 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional. Namun, di balik kinerja fiskal yang impresif itu, tersimpan persoalan struktural yang kian sulit diabaikan: kebijakan cukai yang secara sistematis menekan pabrik rokok rakyat, sementara pelaku industri berskala konglomerasi relatif lebih aman dari guncangan kebijakan.
Ketimpangan tersebut tidak lahir dari kebijakan yang eksplisit diskriminatif. Ia tumbuh dari mekanisme teknokratis yang secara normatif tampak netral, tetapi dalam praktiknya menghasilkan dampak asimetris. Salah satu titik krusialnya adalah pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Secara administratif, tata kelola pemesanan pita cukai telah disusun rapi dan legal. Pabrik rokok wajib melalui rangkaian prosedur mulai dari P3C, CK-1, hingga pembayaran billing dan pengambilan pita cukai di Kantor Bea dan Cukai. Seluruh proses tercatat, transparan, dan melibatkan otoritas pusat maupun daerah. Namun, kepatuhan prosedural itu kerap berujung pada satu kenyataan yang sama: kuota pita cukai SKT dibatasi.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar kategori produk. Ia adalah fondasi ekonomi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting yang sebagian besar perempuan serta menjaga kesinambungan hubungan antara industri dan petani tembakau rakyat. Ketika kuota SKT dipersempit, yang terhenti bukan hanya aktivitas produksi, melainkan denyut ekonomi lokal secara keseluruhan. Buruh dirumahkan, serapan tembakau menyusut, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, kebijakan pembatasan kuota ini lahir sebagai respons atas pelanggaran segelintir oknum pengusaha yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai menggunakan pita SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Praktik SALTEM ini jelas merupakan pelanggaran serius. Namun, alih-alih menegakkan hukum secara presisi dan individual, negara memilih pendekatan kolektif: mempersempit kuota SKT secara menyeluruh.
Konsekuensinya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung beban kesalahan yang bukan mereka perbuat. Penegakan hukum bergeser dari prinsip keadilan individual menuju kebijakan pengendalian massal yang justru kontraproduktif.
Dampak lanjutannya pun nyaris tak terelakkan. Permintaan pasar terhadap rokok tidak serta-merta hilang. Ketika ruang legal dipersempit, jalur ilegal justru menemukan momentumnya. Rokok tanpa pita, pita palsu, maupun salah peruntukan terus bermunculan. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat kriminal semata, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan akses legal bagi pelaku usaha kecil.
Dari sudut pandang fiskal, kebijakan ini juga patut dievaluasi ulang. Negara sejatinya tidak dirugikan apabila penjualan pita cukai SKT dilepas mengikuti permintaan pasar. Setiap pita yang dipesan pemegang NPPBKC berarti penerimaan cukai bagi negara. Risiko pelanggaran dapat ditekan melalui pengawasan yang lebih cerdas, bukan dengan mematikan ruang usaha rakyat.
Jika pengawasan menjadi alasan utama, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan modernisasi sistem kontrol. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV terintegrasi di setiap pabrik rokok sebagai prasyarat penerbitan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dideteksi lebih dini, dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran menyasar pelanggaran nyata, bukan menggeneralisasi pelaku kecil.
Masalah yang lebih mendasar adalah kegagalan kebijakan dalam membedakan secara tegas antara rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah berada pada struktur ekonomi yang sama, padahal realitasnya sangat berbeda. Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, serta daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat bertumpu pada tenaga kerja manual, pasar terbatas, dan ekonomi lokal.
Perlakuan yang seragam justru melahirkan ketimpangan yang semakin dalam. Pabrik besar mampu beradaptasi, sementara pabrik kecil tumbang satu per satu.
Dalam konteks inilah, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah lama dibiarkan.
Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) pun menemukan relevansinya. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan komprehensif untuk menata ulang ekosistem tembakau mulai dari tata kelola pita cukai, struktur tarif, pengawasan, hingga penguatan posisi petani dan pabrik rokok rakyat.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau membuka ruang bagi negara untuk hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, bukan semata sebagai pemungut cukai.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai tidak semestinya diukur hanya dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil. Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap tumbuh. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan akan terus melebar.
Di titik inilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau menawarkan jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran paling nyata dari keadilan sosial yang selama ini digaungkan.












