SURABAYA – Fakta mengejutkan terkuak dari balik mandeknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Pengusaha tambang nasional HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur secara terbuka membongkar konflik laten antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlangsung bertahun-tahun dan berdampak sistemik terhadap tata kelola pertambangan nasional.
Menurut Gus Lilur, perebutan kewenangan antar dua kementerian strategis itu tidak hanya memicu kekacauan administratif, tetapi secara faktual membuat negara “tersandera” hingga lebih dari lima tahun tanpa mampu menerbitkan IUP baru.
“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir regulasi. Ini konflik kewenangan yang membuat negara berhenti bekerja. Penerbitan IUP baru mandek total,” tegas Gus Lilur, Senin (5/1/2026).
UU Minerba 2025 Akhiri Perang Otoritas
Gus Lilur menyebut, kebuntuan panjang tersebut baru berakhir setelah terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, yang secara tegas mengembalikan kewenangan penerbitan IUP ke tangan ESDM. Regulasi ini sekaligus mengakhiri klaim kewenangan KKP atas pertambangan pasir laut.
Ia menjelaskan, UU tersebut kembali mengklasifikasikan pertambangan nasional secara jelas:
Galian A meliputi emas, perak, dan tembaga, sementara Galian B mencakup batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.
“Dengan UU Minerba ini, ESDM tidak lagi diganggu. Regulasi sudah jelas. Negara tidak boleh lagi ragu atau mundur menghadapi konflik internal,” ujarnya lugas.
Ribuan IUP Dicabut, Negara Kehilangan Kendali
Dampak konflik kewenangan tersebut, menurut Gus Lilur, sangat destruktif. Dalam rentang 2016 hingga 2022, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP, serta menguasai kembali sekitar 10 juta hektare wilayah tambang.
Namun alih-alih memperbaiki tata kelola, kekosongan izin justru memunculkan paradoks baru: menjamurnya tambang ilegal.
“Ketika negara tidak hadir secara tegas, yang muncul adalah tambang liar. Ini bukan kegagalan pasar, ini kegagalan negara,” katanya.
Pertambangan: Kebutuhan Hidup yang Tak Terhindarkan
Gus Lilur menolak pandangan ekstrem yang menempatkan pertambangan semata sebagai musuh lingkungan. Menurutnya, pertambangan adalah fondasi kehidupan modern.
“Pasir, besi, semen, kaca, aluminium, keramik, semuanya dari tambang. Bahkan sanitasi paling dasar pun lahir dari hasil pertambangan. Hidup tanpa tambang itu utopia,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pertambangan harus berjalan di bawah aturan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Bencana Lingkungan dan Kritik Tajam ke Negara
Ia juga mengaitkan berbagai bencana ekologis, khususnya di Sumatera, dengan praktik penambangan tanpa aturan dan pembabatan hutan secara masif.
“Bencana tidak datang dari alam semata. Pendosa utamanya adalah manusia yang menambang tanpa hukum dan negara yang membiarkannya,” kata Gus Lilur.
Sebagai pengusaha sekaligus pegiat filantropi, Gus Lilur menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang hampir sempurna. Persoalannya terletak pada mentalitas dan keberanian aparat penegak hukum.
“Aturannya sudah matang, tapi pelaksanaannya compang-camping karena terlalu banyak predator di dalam sistem,” kritiknya tajam.
Menutup pernyataannya, Gus Lilur menyampaikan pesan simbolik yang menyentil nurani para pemegang kuasa.
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Seperti kata Iwan Fals, ‘kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa’. Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut.
Penulis: A’ab












