Berita

Transparansi Kuota Haji Kembali Disorot, Publik Menanti Ketegasan KPK

×

Transparansi Kuota Haji Kembali Disorot, Publik Menanti Ketegasan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Isu transparansi pengelolaan kuota haji nasional kembali mengemuka dan memantik perhatian publik. Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji semakin menguat. Publik menilai keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga marwah ibadah sekaligus kepercayaan terhadap negara.

Sikap tersebut disuarakan oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI). Dalam pernyataan sikapnya, Khalilur menegaskan bahwa pengelolaan haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah konstitusional yang menyentuh aspek moral, keadilan sosial, dan integritas negara.

“Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK. KPK bersama PPATK tentu telah memiliki data dan bukti aliran dana tersebut,” ujar Khalilur.

Menurutnya, besarnya nilai ekonomi penyelenggaraan haji, ditambah panjangnya antrean jemaah di berbagai daerah, menjadikan sektor ini sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi keniscayaan.

Khalilur menekankan bahwa pernyataan sikap yang disampaikan Netra Bakti Indonesia tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu. Ia menegaskan bahwa yang didorong adalah prinsip supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pengecualian.

Dalam konteks tersebut, ia menyatakan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dan memiliki bukti hukum yang mengarah, termasuk tokoh publik dan pimpinan organisasi besar, harus diperlakukan sama di mata hukum.

“Jika ada bukti yang menunjukkan Yahya Cholil Staquf menerima aliran dana korupsi kuota haji, maka para kiai NU dan seluruh warga NU mempersilakan KPK untuk memeriksa beliau. Tidak boleh ada satu pun pihak yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Baca juga:
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dan Pertemuan dengan Putin

Ia menilai, keterbukaan terhadap proses hukum justru akan memperkuat integritas pribadi maupun lembaga. Sebaliknya, sikap defensif dan tertutup hanya akan memicu spekulasi publik dan memperlebar jarak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sebagai bagian dari warga Nahdlatul Ulama, Khalilur juga menegaskan bahwa dorongan transparansi tersebut bertujuan menjaga kehormatan NU sebagai organisasi keagamaan besar yang selama ini dikenal menjunjung nilai kejujuran, akhlak, dan keberpihakan pada keadilan sosial.

“NU tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi individu. Justru dengan transparansi dan keberanian menghadapi proses hukum, NU akan semakin kuat dan dihormati,” ujarnya.

Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pembagian kuota, prioritas keberangkatan, hingga dugaan praktik transaksional kerap menjadi bahan perbincangan dan kritik masyarakat. Situasi tersebut menegaskan pentingnya peran KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membuka fakta secara objektif dan terukur.

Khalilur menilai, transparansi aparat penegak hukum bukan hanya penting untuk menuntaskan persoalan hukum, tetapi juga untuk meredam spekulasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih, menurutnya, hanya akan melemahkan legitimasi negara dan mencederai rasa keadilan publik.

“Negara harus hadir secara adil. Siapa pun yang bersih tidak perlu takut diperiksa, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa suara yang disampaikan Netra Bakti Indonesia merupakan aspirasi moral masyarakat yang menghendaki Indonesia bersih dari praktik korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah. Haji, menurutnya, adalah ruang kesucian yang tidak boleh ternodai oleh kepentingan duniawi atau praktik-praktik yang merugikan umat.

Di akhir pernyataannya, Khalilur menyerukan komitmen bersama untuk mengawal proses penegakan hukum secara damai, konstitusional, dan berkeadilan, demi menjaga integritas negara dan kehormatan ibadah umat.

Baca juga:
Wamen LH: Keberlanjutan Bukan Beban, tapi Kunci Masa Depan Industri

“Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan sikap tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kuota haji nasional.

Penulis: A’ab