Nasional

Gus Lilur Dorong Reformasi Industri Tembakau Nasional, Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya

×

Gus Lilur Dorong Reformasi Industri Tembakau Nasional, Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri hasil tembakau nasional, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, mendorong pemerintah menjadikan reformasi tata kelola industri tembakau sebagai agenda strategis nasional.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai kelanjutan dari aspirasi TRITURA Petani Tembakau Madura yang sebelumnya digaungkan Gus Lilur, terutama terkait persoalan rokok ilegal, struktur cukai yang dinilai belum berpihak kepada industri kecil, hingga percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemerintah menghadirkan layer baru cukai bagi rokok rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai membuka ruang kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas industri rokok skala kecil dan menengah yang selama ini menghadapi tekanan cukup berat.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini merupakan langkah positif yang sejak lama ditunggu pelaku usaha kecil,” ujar Gus Lilur, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai, struktur cukai yang selama ini berlaku cenderung menyulitkan industri kecil untuk berkembang secara legal karena tingginya beban produksi dan kompleksitas regulasi yang harus dipenuhi.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha rakyat yang kesulitan masuk ke sistem resmi meskipun memiliki kapasitas produksi dan pasar yang potensial.

Menurut Gus Lilur, skema layer baru tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya ekosistem industri rokok rakyat yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka akan terbuka ruang tumbuh bagi industri rokok rakyat yang legal, sehat, dan memiliki daya tahan ekonomi yang kuat,” katanya.

Baca juga:
RI di Kuala Lumpur Bahas Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia

Lebih jauh, Gus Lilur menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan semata.

Ia menilai, negara perlu menghadirkan strategi transformasi yang memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha kecil agar mampu masuk ke jalur legal secara bertahap dan realistis.

Menurutnya, sebagian pelaku rokok ilegal sejatinya memiliki kemampuan produksi, jaringan distribusi, hingga serapan tenaga kerja yang cukup besar. Namun, keterbatasan akses terhadap sistem legal membuat mereka bertahan di luar mekanisme resmi negara.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.

Ia berpandangan, reformasi kebijakan cukai harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan sistem perizinan, pendampingan usaha, serta skema pembinaan yang mampu menjangkau industri kecil secara konkret.

“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Dalam konteks jangka panjang, Gus Lilur kembali menegaskan pentingnya percepatan realisasi KEK Tembakau Madura sebagai pusat pengembangan industri tembakau nasional yang terintegrasi.

Menurutnya, KEK Tembakau Madura bukan sekadar kawasan industri, melainkan instrumen strategis untuk membangun rantai ekonomi tembakau yang lebih modern, legal, dan bernilai tambah tinggi.

Ia menjelaskan, keberadaan KEK nantinya akan mengintegrasikan sektor pertanian tembakau, industri pengolahan, perdagangan, logistik, hingga pengawasan dalam satu sistem ekonomi yang lebih terstruktur.

“Ujung dari seluruh proses penataan industri tembakau ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana akan tercipta integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” kata Gus Lilur.

Ia menilai, selama ini Madura baru ditempatkan sebagai daerah penghasil bahan baku tembakau tanpa memperoleh manfaat ekonomi industri secara optimal.

Baca juga:
Membaca Arah Muktamar NU 2026: Saat Otoritas Keulamaan dan Regenerasi Intelektual Dipertemukan

Padahal, potensi tembakau Madura dinilai memiliki kekuatan besar untuk berkembang menjadi pusat industri hasil tembakau nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tegasnya.

Selain memperkuat ekonomi kawasan, keberadaan KEK juga diyakini mampu memperluas lapangan kerja, mempercepat legalisasi industri kecil, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Di akhir pernyataannya, Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah konkret dan terukur agar reformasi industri tembakau rakyat tidak berhenti sebatas wacana.

Menurutnya, momentum pembenahan industri tembakau nasional harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Ini momentum penting bagi masa depan industri tembakau rakyat. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” pungkasnya.