Berita

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Besuki, APH Jangan Cuma Jadi Penonton!

×

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Besuki, APH Jangan Cuma Jadi Penonton!

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Solar bersubsidi sejatinya disediakan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk menjadi ladang bisnis gelap segelintir pihak. Namun, informasi mengenai dugaan penampungan solar subsidi di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kini memunculkan pertanyaan serius: apakah distribusi BBM bersubsidi benar-benar diawasi, atau justru ada celah yang diduga dimanfaatkan?

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, muncul nama berinisial AL yang disebut-sebut sebagai bos atau pemodal dalam aktivitas tersebut. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Modus yang diinformasikan kepada awak media diduga bermula dari pembelian solar bersubsidi secara eceran di salah satu SPBU di Kecamatan Banyuglugur dengan menggunakan barcode. Solar tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan. Setelah jumlahnya dinilai mencukupi, BBM itu diduga diangkut menggunakan truk tangki.

Jika rangkaian aktivitas tersebut benar terjadi dan terbukti melanggar ketentuan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan jual-beli solar. Ada pertanyaan yang patut dijawab: untuk siapa subsidi negara sebenarnya diberikan, dan siapa yang berpotensi menikmati keuntungan dari distribusi yang menyimpang?

Ironisnya, subsidi yang ditopang anggaran negara dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan. Jangan sampai masyarakat harus berjuang mendapatkan BBM sesuai haknya, sementara pihak tertentu justru diduga mengumpulkan solar dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial.

Subsidi itu untuk membantu rakyat, bukan untuk mengajari rakyat bagaimana rasanya kalah bersaing dengan dugaan permainan distribusi.

Bang Don: Jika Terbukti, Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Menanggapi informasi tersebut, Bang Don, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi, menegaskan bahwa dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi perlu ditangani secara serius.

“Jika praktik penimbunan solar bersubsidi benar adanya, maka jelas itu dilarang. Penimbunan stok, penjualan kembali secara ilegal, maupun upaya memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Bang Don.

Baca juga:
Mobil Dinas Dispendikbud Situbondo Terbengkalai, Pengelolaan Aset Daerah Perlu Evaluasi

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri asal BBM, pola pembelian, lokasi penampungan, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusinya.

Sebab, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai, publik bisa bertanya-tanya: apakah pengawasan berjalan efektif, atau justru baru bergerak setelah persoalan ramai diberitakan?

APH Didesak Membuka Terang, Bukan Sekadar Memberi Peringatan

Lembaga Pengawas Korupsi mendorong aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, siapa saja pihak yang terlibat jika pelanggaran ditemukan, serta bagaimana solar tersebut diperoleh, disimpan, dan diangkut.

Dasar hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 53 dan Pasal 55 mengatur ketentuan berbeda terkait kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang diperlukan serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan pasal harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan fakta yang terbukti.

Publik tidak membutuhkan kegaduhan tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang terang, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai solar bersubsidi hanya terlihat “langka” bagi masyarakat, tetapi diduga tersedia dalam jumlah besar bagi pihak yang mampu mengumpulkannya. Jika informasi ini tidak benar, klarifikasi terbuka perlu diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum ada kesimpulan bahwa pihak berinisial AL maupun pihak lain telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga:
Audiensi PC ISNU Situbondo dan PG Asembagus Berbuah Kesepakatan, Penanganan Dampak Lingkungan Musim Giling Jadi Prioritas

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sebab, dalam urusan subsidi negara, yang perlu ditimbun bukanlah solar untuk kepentingan segelintir orang, melainkan bukti yang kuat agar kebenaran dapat diuji secara hukum.