Situbondo – Sejumlah mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai di satu lokasi. Temuan tersebut menarik perhatian publik terhadap pengelolaan aset daerah, terutama terkait aspek pengawasan, pemeliharaan, dan pengamanan kendaraan dinas yang seharusnya menunjang pelayanan publik.
Informasi mengenai keberadaan kendaraan dinas itu pertama kali diperoleh dari warga di sekitar kantor Dispendikbud Situbondo. Warga menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan telah lama terparkir di satu lokasi tanpa aktivitas perawatan yang terlihat. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Hartadi, bersama sejumlah wartawan dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Selasa (20/1/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi kendaraan dinas tersebut dinilai memprihatinkan. Sejumlah mobil tampak rusak dan tidak terawat. Cat kendaraan terlihat kusam, beberapa bagian bodi mengalami karat, dan sebagian kendaraan dilaporkan tidak lagi utuh karena roda sudah tidak berada di tempat. Bahkan, pada beberapa unit kendaraan dinas tampak coretan cat, yang menunjukkan kendaraan tersebut telah lama dibiarkan tanpa pengamanan memadai.

Aset Negara dan Tanggung Jawab Pengelolaan
Hartadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut dia, pembiaran kendaraan dinas dalam kondisi rusak dan terbengkalai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran jika tidak segera ditangani secara serius.
“Kendaraan dinas ini adalah aset negara. Kepala dinas berkewajiban menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemerintah daerah agar ditempatkan di lokasi yang layak dan dikelola sesuai ketentuan,” ujar Hartadi.
Ia menilai, pengelolaan aset daerah seharusnya dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Mulai dari pencatatan administrasi, pemeliharaan rutin, hingga pengamanan fisik, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan barang milik daerah yang tidak dapat diabaikan.

Diduga Lebih dari Satu Unit
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan dinas yang rusak dan terbengkalai diduga tidak hanya satu unit. Beberapa kendaraan disebut telah lama tidak digunakan dan tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Dispendikbud Situbondo.
Menurut Hartadi, jumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut disebut cukup banyak. Selain mengalami kerusakan, beberapa kendaraan juga dilaporkan kehilangan bagian penting seperti roda, sehingga tidak lagi dapat digunakan.
“Jumlahnya disebut cukup banyak. Ada kendaraan yang rodanya sudah tidak ada, dan ada pula yang kondisinya rusak serta dicoret-coret. Ini menunjukkan perlunya penertiban agar aset daerah tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Hartadi.

Perlunya Penguatan Pengawasan Internal
Temuan ini dinilai mencerminkan perlunya penguatan pengawasan internal terhadap pengelolaan aset daerah. Dalam tata kelola pemerintahan, kendaraan dinas memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendukung pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan dan kondisi fisik kendaraan seharusnya dapat dipantau secara berkala.
Pengelolaan aset daerah, termasuk kendaraan dinas, mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Apabila salah satu tahapan tersebut tidak dijalankan dengan baik, risiko kerusakan, kehilangan, atau pemborosan anggaran menjadi semakin besar.
Dalam konteks ini, pembiaran kendaraan dinas dalam kondisi rusak dan terbengkalai dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Langkah Preventif
Atas temuan tersebut, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah sebagai langkah preventif. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penertiban dan penanganan kendaraan dinas yang saat ini terbengkalai.
“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah daerah. Kendaraan dinas ini perlu dipindahkan ke lokasi yang layak untuk diperbaiki atau diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset di lingkungan Dispendikbud Situbondo, termasuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dengan baik dan berada dalam penguasaan pihak yang bertanggung jawab.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke kantor Dispendikbud Situbondo belum membuahkan hasil, karena kepala dinas yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di ruang kerja.
Belum adanya penjelasan resmi menambah perhatian publik terhadap pengelolaan kendaraan dinas tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai status kendaraan, alasan kendaraan tidak digunakan, serta langkah yang akan diambil ke depan.
Pentingnya Akuntabilitas Aset Daerah
Pengelolaan dan pengamanan aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kendaraan dinas sebagai barang milik daerah seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, bukan justru dibiarkan rusak dan terbengkalai.
Temuan mobil dinas Dispendikbud Situbondo yang rusak dan tidak terawat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan aset, meningkatkan disiplin administrasi, serta memastikan setiap barang milik daerah dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Arief












