Berita

Muktamar NU 2026: ABUKTOR sebagai Garis Batas Moral yang Tak Bisa Ditawar

×

Muktamar NU 2026: ABUKTOR sebagai Garis Batas Moral yang Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
Photo: (HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy). Muktamar NU 2026 menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip ABUKTOR sebagai standar integritas kepemimpinan. Tanpa itu, legitimasi moral Nahdlatul Ulama terancam melemah.

Di tengah lanskap sosial-politik yang terus mengalami turbulensi, Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 pada Juli–Agustus 2026 tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar agenda rutin organisasi. Ia adalah peristiwa strategis bahkan determinan yang akan menentukan apakah NU tetap berdiri sebagai otoritas moral umat, atau justru tergerus menjadi entitas yang kehilangan legitimasi etiknya.

Rangkaian awal berupa Munas dan Konbes yang digelar pada April 2026, sebagaimana disampaikan oleh Rais Aam Miftachul Akhyar sebagai upaya “membuka lembaran baru,” seharusnya tidak dimaknai secara simbolik semata. Lembaran baru, dalam pengertian yang substansial, mensyaratkan adanya transformasi nilai bukan sekadar pergantian aktor dalam struktur kekuasaan.

Tanpa itu, yang terjadi hanyalah repetisi sejarah: problem lama yang didaur ulang dalam kemasan baru.

Di titik krusial inilah prinsip ABUKTOR Asal Bukan Koruptor menemukan relevansi strategisnya. Ia bukan slogan populis, melainkan garis batas etik yang harus ditegakkan secara tegas, tanpa kompromi.

NU dan Krisis Modal Sosial

Dalam perspektif ilmu sosial kontemporer, NU bukan sekadar organisasi keagamaan. Ia adalah reservoir social capital meminjam istilah Robert D. Putnam yang menopang jejaring kepercayaan, norma kolektif, dan kohesi sosial masyarakat Indonesia.

Ketika NU berbicara, yang beresonansi bukan hanya suara institusi, tetapi juga akumulasi kepercayaan historis umat.

Namun, modal sosial ini bukan entitas yang statis. Ia rapuh, rentan terkikis oleh krisis integritas. Ketika publik mulai meragukan tata kelola organisasi terutama dalam isu sensitif seperti pengelolaan haji maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi PBNU, tetapi juga daya rekat sosial umat itu sendiri.

Isu terkait kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan haji telah membentuk persepsi publik yang problematik. Terlepas dari aspek legal formal yang masih berjalan, dalam domain sosiologis, persepsi seringkali lebih menentukan daripada putusan hukum.

Baca juga:
Sambut Hilirisasi Minerba Nasional, Kabantara Grup Mantap Garap Tambang Bauksit Terintegrasi

Di sini, kita perlu mengingat tesis Max Weber tentang legitimasi: kekuasaan tidak cukup ditopang oleh legalitas prosedural, tetapi juga harus memiliki basis moral. Ketika moralitas dipertanyakan, legitimasi mengalami erosi.

Dan organisasi tanpa legitimasi moral, pada akhirnya, hanya akan menjadi struktur kosong.

Muktamar: Koreksi atau Reproduksi?

Dalam kerangka itu, Muktamar NU 2026 seharusnya berfungsi sebagai corrective mechanism mekanisme koreksi terhadap deviasi yang terjadi bukan sekadar power reproduction system yang melanggengkan elite lama dalam konfigurasi baru.

Namun, dinamika yang mengemuka justru menunjukkan gejala sebaliknya.

Alih-alih fokus pada pemulihan kepercayaan publik, ruang-ruang konsolidasi mulai dipenuhi oleh kalkulasi kekuasaan berbasis afiliasi kelompok. Wacana tentang dominasi alumni organisasi tertentu, seperti PMII, dalam struktur PBNU menjadi indikasi bahwa diskursus masih berkutat pada identitas, bukan integritas.

Padahal, dalam logika organisasi modern berbasis meritokrasi, pertanyaan fundamental bukanlah “siapa berasal dari mana,” melainkan “apa kualitas moral dan kapasitas kepemimpinannya.”

NU, sebagai organisasi berbasis nilai, tidak boleh terjebak dalam politik identitas internal yang sempit.

ABUKTOR: Minimalisme Etik yang Absolut

Di tengah kompleksitas tersebut, prinsip ABUKTOR harus diposisikan sebagai ethical minimum standard batas bawah yang tidak bisa dinegosiasikan.

Maknanya bersifat operasional dan konkret:

Pertama, menolak secara tegas setiap kandidat yang memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi, baik yang telah terbukti secara hukum maupun yang secara etik telah mencederai kepercayaan publik.

Kedua, menutup ruang bagi praktik money politics dalam seluruh proses Muktamar, termasuk penggunaan sumber daya negara atau jaringan kekuasaan untuk membeli dukungan.

Dalam literatur demokrasi, praktik semacam ini dikenal sebagai clientelism relasi transaksional antara elite dan konstituen yang berbasis imbalan material. Studi-studi empiris menunjukkan bahwa clientelism tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga menciptakan institusi yang rapuh dan tidak akuntabel.

Baca juga:
GP Sakera–LBH GKS BASRA Pertegas Integritas: Herman Watu Lungguh Tegak Lurus, Marwah Lembaga Harga Mati

Jika praktik ini masuk ke dalam tubuh NU, maka Muktamar akan kehilangan ruhnya sebagai forum ulama, dan terdegradasi menjadi arena transaksi politik.

Melampaui Identitas, Menegakkan Integritas

NU harus berani melampaui sekat-sekat identitas internal. Kepemimpinan PBNU ke depan tidak boleh dibatasi oleh latar belakang organisasi, afiliasi kultural, atau jaringan politik tertentu.

Siapapun baik dari PMII, HMI, GMNI, atau bahkan dari luar lingkaran tradisional NU memiliki hak yang sama untuk berkontribusi, selama memenuhi satu prasyarat utama: integritas yang tidak tercela.

Pendekatan ini bukan sekadar idealisme normatif, melainkan kebutuhan struktural. Di era disrupsi kepercayaan, organisasi hanya dapat bertahan jika dipimpin oleh figur-figur yang memiliki kredibilitas moral yang tidak diragukan.

Integritas, dalam konteks ini, bukan atribut tambahan ia adalah fondasi.

Momentum atau Kemunduran

Muktamar NU 2026 adalah titik bifurkasi: persimpangan antara pemulihan dan kemunduran.

Jika prinsip ABUKTOR ditegakkan secara konsisten, maka NU memiliki peluang besar untuk merekonstruksi legitimasi moralnya, memperkuat kembali modal sosialnya, dan menegaskan posisinya sebagai kekuatan etik dalam kehidupan berbangsa.

Namun, jika momentum ini gagal dimanfaatkan jika Muktamar justru dikooptasi oleh kepentingan pragmatis maka NU berisiko mengalami delegitimasi yang lebih dalam, yang dampaknya tidak hanya internal, tetapi juga sistemik bagi masyarakat luas.

Penutup: Garis yang Tidak Boleh Dilanggar

Pada akhirnya, sebelum berbicara tentang figur, faksi, atau strategi, NU harus menetapkan satu garis tegas:

Bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal kemampuan mengelola organisasi, tetapi juga tentang kelayakan moral untuk dipercaya.

Dan dalam konteks itu, ABUKTOR bukan pilihan melainkan keharusan.

Sebab tanpa integritas, tidak ada kepercayaan.

Tanpa kepercayaan, tidak ada legitimasi.

Dan tanpa legitimasi, NU kehilangan alasan untuk tetap menjadi rujukan moral umat.