Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pada pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menuai perhatian luas. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian penting dari agenda besar pemberantasan praktik suap, gratifikasi, dan distorsi tata niaga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa proses penegakan hukum yang tidak terukur dapat berdampak sistemik terhadap industri rokok rakyat, khususnya di daerah penghasil tembakau seperti Madura.
KPK diketahui tengah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Salah satu saksi yang diperiksa berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penggalian informasi terkait mekanisme dan proses pengurusan cukai di lapangan, yang selama ini kerap disorot karena kompleksitasnya serta potensi penyimpangan yang menyertainya.
Menanggapi perkembangan ini, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPK dalam membersihkan praktik korupsi. Namun, ia mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara presisi dan tidak menimbulkan dampak berlebihan yang justru mematikan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung sepenuhnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau praktik-praktik kotor lainnya. Tetapi KPK juga harus berhati-hati dan komprehensif dalam melihat persoalan ini agar tidak berubah menjadi tindakan yang memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Lilur tersebut dalam keterangannya, Senin (6/4).
Menurutnya, pendekatan yang terlalu luas tanpa diferensiasi berpotensi menimbulkan efek “sapu jagat” yang merugikan pelaku usaha legal. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal dengan pengusaha yang sedang berupaya masuk dan bertahan di jalur legal.
Industri rokok rakyat, lanjutnya, saat ini justru tengah berada dalam fase transisi menuju legalitas penuh. Banyak pelaku usaha kecil yang mulai memenuhi kewajiban cukai, membangun sistem distribusi yang tertib, dan beradaptasi dengan regulasi yang ada. Dalam konteks ini, generalisasi akan menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembinaan dan formalitas sektor tersebut.
“Jangan sampai ada stigma kolektif yang menyamaratakan semua pelaku usaha. Yang salah harus ditindak tegas, tetapi yang sedang tumbuh secara legal harus dilindungi. Ini soal keadilan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Lilur menyoroti bahwa persoalan cukai tidak semata-mata berdimensi hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau. Di wilayah seperti Madura, industri rokok rakyat bukan hanya entitas bisnis, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Dari petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, hingga pedagang kecil, semuanya bergantung pada keberlangsungan industri tersebut. Oleh karena itu, kebijakan atau langkah penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan aspek ini berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian lokal.
“Kalau penanganannya tidak cermat, dampaknya akan luas. Bukan hanya pengusaha yang terpukul, tetapi juga petani, buruh, dan keluarga mereka. Ini adalah rantai ekonomi panjang yang harus dilihat secara utuh,” ujarnya.
Dalam konteks ini, ia mendorong agar KPK tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk melakukan reformasi sistem cukai secara menyeluruh. Transparansi, simplifikasi prosedur, serta pengawasan yang akuntabel dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah korupsi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Selain itu, Gus Lilur juga menekankan pentingnya sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang berimbang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri legal, khususnya yang berbasis kerakyatan.
“Negara harus mampu menghadirkan keadilan. Jangan sampai yang besar dan punya akses justru lolos, sementara yang kecil yang baru belajar patuh malah tumbang. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya memberantas rokok ilegal tidak akan efektif jika jalur legal justru dipersempit. Sebaliknya, kemudahan akses terhadap sistem legal, kepastian regulasi, serta biaya yang rasional akan menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk beralih dan bertahan di jalur resmi.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka industri legal harus diperkuat. Jangan dibuat takut, jangan diberi stigma. Berikan kepastian dan ruang tumbuh,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Gus Lilur berharap agar penanganan kasus ini dapat menghasilkan dua capaian utama sekaligus: membersihkan praktik korupsi di sektor cukai dan memperkuat fondasi industri rokok rakyat yang legal dan berkelanjutan.
“Daerah seperti Madura membutuhkan keberpihakan yang adil. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus cerdas dan berimbang. Di situlah negara diuji,” pungkasnya.












