SITUBONDO – Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim menyoroti status lahan yang menjadi lokasi pembangunan sumur bor pertanian di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga berdiri di atas pekarangan milik warga.
Sorotan itu disampaikan Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don, yang meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas pertanian tersebut.
Menurut Bang Don, kejelasan status tanah menjadi hal penting untuk diperiksa, terutama karena proyek tersebut disebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau memang benar berdiri di atas lahan milik pribadi, kami mempertanyakan apa dasar pemerintah atau pelaksana menggunakan lahan tersebut. Apakah ada hibah, pinjam pakai, izin tertulis, atau bentuk persetujuan lainnya. Ini harus jelas,” ujar Bang Don.
LPK Jatim Minta Dokumen Proyek Dibuka
LPK Jatim mendorong pemerintah daerah dan dinas teknis terkait memberikan informasi mengenai perencanaan serta pelaksanaan proyek sumur bor tersebut.
Dokumen yang dinilai perlu diperjelas meliputi sumber dan nilai anggaran, penetapan lokasi, dokumen perencanaan, serta dasar penggunaan lahan yang menjadi tempat pembangunan.
Bang Don menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD memiliki dasar administrasi yang jelas. Selain itu, kejelasan status tanah juga berkaitan dengan pengelolaan fasilitas dan potensi persoalan aset di kemudian hari.
“Ini bukan berarti kami mempersoalkan program sumur bor untuk membantu petani. Programnya tentu harus dilihat manfaatnya. Yang menjadi pertanyaan adalah aspek administrasi dan legalitas lokasi pembangunannya,” jelasnya.
Mendorong Klarifikasi Pemerintah dan Pemilik Lahan
Lebih lanjut, LPK Jatim meminta pemerintah daerah serta pihak terkait menjelaskan mekanisme penetapan lokasi proyek kepada masyarakat.
Apabila penggunaan lahan didasarkan pada hibah, pinjam pakai, atau persetujuan pemilik tanah, dokumen pendukung perlu diperiksa untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau dasar penggunaan lahan yang belum jelas, LPK Jatim mendorong pihak terkait memberikan klarifikasi dan mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan.
Bang Don menegaskan bahwa lembaganya akan melanjutkan penelusuran dengan mengumpulkan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kami akan mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada semua pihak. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa proyek tersebut menggunakan APBD, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses penetapan lokasi dan dasar penggunaan tanahnya,” tegas Bang Don.
Konfirmasi Pihak Terkait Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status kepemilikan lahan, dasar penggunaan tanah, serta dokumen administrasi pembangunan sumur bor tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kalibagor, kelompok tani penerima manfaat, dinas teknis terkait, dan pemilik lahan diperlukan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
LPK Jatim menyatakan akan menyampaikan hasil penelusuran berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.












