SITUBONDO – Bang Don, selaku Ketua Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur, meminta Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, agar tidak lepas tangan dan ikut bertanggung jawab atas sejumlah titik proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini belum dikerjakan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Kepala Desa Tanjung Pecinan, H. Untung, yang menyebutkan bahwa pengelolaan atau penguasaan keuangan desa berada di tangannya.
Menurut Bang Don, pengakuan kepala desa tersebut justru harus menjadi dasar bagi seluruh perangkat desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan anggaran dan belum terlaksananya sejumlah proyek yang telah direncanakan.
“Kalau memang kepala desa sendiri sudah mengakui bahwa keuangan berada di tangannya, lalu bagaimana dengan fungsi dan tanggung jawab sekretaris desa? Jangan sampai ketika ada persoalan pembangunan, masing-masing pihak justru saling melempar tanggung jawab,” tegas Bang Don.
Ia menilai, Sekretaris Desa sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa juga harus mampu menjelaskan sejauh mana tugas dan tanggung jawabnya dalam administrasi pemerintahan, pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta proses penyelenggaraan pembangunan desa.
Bang Don menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan harus memiliki kejelasan realisasi maupun pertanggungjawabannya.
“Uang Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa ataupun perangkat desa. Itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta kejelasan, mengapa beberapa titik proyek DD 2026 belum dikerjakan, bagaimana kondisi anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bang Don meminta Pemerintah Desa Tanjung Pecinan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, khususnya mengenai posisi keuangan desa, realisasi anggaran, serta alasan belum dilaksanakannya sejumlah proyek tersebut.
LPK Jatim juga mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian pihak Kecamatan Mangaran dan instansi terkait di Kabupaten Situbondo, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan administrasi maupun penelusuran terhadap realisasi penggunaan Dana Desa apabila diperlukan.
Menurut Bang Don, transparansi tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, dan kondisi pekerjaan di lapangan.












