JAKARTA – Polemik seputar dinamika Nahdlatul Ulama (NU) kembali mengemuka setelah Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy menyampaikan pernyataan terbuka menyusul terbitnya tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik.”
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Khalilur Rahman menegaskan bahwa sejumlah hal yang menurutnya perlu disampaikan, dijelaskan, dan disuarakan telah ia sampaikan. Ia menyebut tahap tersebut telah selesai dan menyatakan dirinya siap menghadapi kemungkinan persoalan hukum apabila polemik berlanjut ke ranah pidana.
“Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” demikian pernyataan Khalilur Rahman.
Menahan Langkah Hukum karena Alasan Penghormatan kepada Guru
Khalilur Rahman mengungkapkan bahwa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana sebenarnya merupakan salah satu opsi yang masih terbuka. Namun, ia menyatakan belum mengambil langkah tersebut karena alasan penghormatan terhadap Kiai Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar Jombang yang disebutnya sebagai salah satu guru dalam perjalanan keilmuannya.
Menurut Khalilur Rahman, dirinya mendapatkan pendidikan mengenai pentingnya menjaga adab terhadap guru dan keluarga guru dari sang ayah yang disebutnya sebagai seorang petani sekaligus Rois Syuriah MWC NU.
Ia mengutip pesan ayahnya bahwa penghormatan kepada guru tidak berhenti pada sosok guru, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap keluarga dan keturunannya.
Atas dasar itulah, Khalilur Rahman mengatakan dirinya memilih menahan langkah hukum terhadap pihak yang menurutnya memiliki hubungan dengan garis keluarga atau keturunan gurunya.
Klaim soal Dugaan Suap dan Jual Beli Suara
Bagian paling serius dalam pernyataan tersebut berkaitan dengan klaim mengenai dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Khalilur Rahman menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya melakukan komunikasi intensif dengan empat orang yang, menurut pengakuannya, memiliki agenda yang sama, yakni menjaga keberlangsungan NU.
Ia mengatakan keempat orang tersebut meminta dirinya menjaga sikap agar kritik dan informasi yang disampaikannya tidak justru menimbulkan kerusakan terhadap organisasi.
Menurut Khalilur Rahman, dalam komunikasi tersebut terdapat kesamaan pandangan mengenai dugaan adanya suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Ia menyatakan persoalan itu perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.
Namun, klaim mengenai suap dan jual beli suara tersebut merupakan pernyataan Khalilur Rahman yang masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Tidak tepat menjadikan tudingan tersebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Muktamar ke-35 NU sendiri merupakan agenda resmi PBNU pada 2026. Dokumen PBNU tertanggal 8 Mei 2026 menetapkan penyelenggaraan Muktamar ke-35 pada Agustus 2026.
Tiga Syarat Sebelum Menepi
Khalilur Rahman mengaku menerima permintaan agar dirinya mengambil jarak dari polemik tersebut, tetapi ia menyebut ada tiga syarat yang diajukannya.
Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.
Kedua, ia meminta pihak-pihak yang menurut tudingannya menerima uang terkait proses tersebut mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, ia meminta agar dirinya tidak lebih dahulu dibawa ke ranah pidana.
Khalilur Rahman menegaskan, apabila dirinya justru lebih dahulu dipidanakan, ia akan menempuh langkah hukum dan menyatakan siap menyampaikan dugaan perkara yang menurutnya berkaitan dengan pihak-pihak tertentu kepada aparat penegak hukum.
Siap Menempuh Jalur Hukum
Dalam pernyataannya, Khalilur Rahman juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya akan menjadi pihak yang ia hadapi apabila konflik tersebut berkembang menjadi perkara pidana.
Ia menyatakan siap mengambil langkah hukum secara bertahap terhadap pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang ia soroti.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik yang semula berlangsung melalui tulisan dan pernyataan publik berpotensi bergeser ke jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu.
Namun, sampai pada tahap ini, pernyataan mengenai adanya tindak pidana, pihak yang diduga terlibat, maupun kemungkinan hukuman merupakan bagian dari posisi dan klaim Khalilur Rahman, bukan putusan hukum.
“Menjaga NU” Menjadi Alasan Utama
Khalilur Rahman menyebut komunikasi dengan empat orang tersebut pada dasarnya memiliki satu tujuan yang sama, yakni menjaga NU.
Ia mengaku memahami kekhawatiran bahwa kritik yang terlalu keras dapat berdampak terhadap soliditas organisasi. Namun, menurutnya, menjaga organisasi tidak berarti menutup persoalan yang dianggap perlu dibuka kepada publik.
Dari sudut pandangnya, transparansi dan pengungkapan dugaan pelanggaran justru diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Membawa Persoalan ke Ranah “Amar Makruf Nahi Mungkar”
Khalilur Rahman kemudian mengaitkan sikapnya dengan istilah amar makruf nahi mungkar.
Ia menyatakan bahwa keberanian menyampaikan kritik merupakan bagian dari keyakinan dan prinsip yang sedang ia perjuangkan. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya lebih memilih mempertahankan keyakinan tersebut daripada memperoleh penerimaan dari pihak-pihak yang tidak sependapat dengannya.
“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai yang menurut saya tidak menjalankan prinsip yang benar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan bahwa tekanan maupun ancaman hukum, menurutnya, tidak otomatis membuat seluruh santri atau kiai NU memilih diam.
“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” tegasnya.
Khalilur Rahman menyampaikan sikap terbuka setelah tulisannya tentang NU, Gus Dur, dan apa yang ia sebut sebagai “Bromocorah Politik” beredar. Ia juga mengangkat klaim mengenai dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy. Dalam pernyataannya ia menyebut sejumlah tokoh, termasuk pihak yang ia panggil “Ipul”, serta nama lain yang menurutnya akan ia hadapi apabila persoalan berkembang menjadi perkara pidana. Pihak-pihak tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Khalilur Rahman merilis tulisan “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”, dalam konteks polemik yang berkembang pasca-Muktamar ke-35 NU pada 2026.
Pernyataan disampaikan dalam bentuk pernyataan terbuka kepada publik. Lokasi penyampaian sebagaimana materi yang diterima redaksi tidak disebutkan secara spesifik.
Khalilur Rahman menyatakan langkah tersebut dilakukan karena dirinya ingin menyampaikan apa yang dianggapnya sebagai persoalan penting di tubuh NU sekaligus menjaga apa yang ia sebut sebagai prinsip kebenaran dan keterbukaan.
Ia menyatakan telah menyampaikan pandangannya melalui tulisan dan komunikasi dengan sejumlah pihak. Jika konflik berkembang menjadi perkara hukum, ia menyatakan siap menempuh mekanisme pidana serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi
Polemik ini pada akhirnya menempatkan persoalan pada dua jalur: ruang publik dan ruang hukum.
Di ruang publik, setiap pihak memiliki hak menyampaikan kritik, pembelaan, maupun klarifikasi. Sementara di ruang hukum, tudingan mengenai suap, jual beli suara, atau tindak pidana harus diuji melalui bukti, pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pernyataan Khalilur Rahman perlu ditempatkan sebagai pernyataan dan tudingan dari seorang pihak dalam polemik, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Terlebih, NU secara resmi telah menjalankan agenda Muktamar ke-35 pada 2026 dan forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Dokumen PBNU juga mencantumkan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar ke-35.
Dengan demikian, substansi tudingan mengenai dugaan suap dan jual beli suara tetap membutuhkan bukti konkret, verifikasi independen, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana.
Bagi Khalilur Rahman, sikapnya kini diringkas dalam tiga kata: selesai, tunai, tuntas.
Namun bagi publik, pertanyaan berikutnya justru berada pada tahap pembuktian: apakah seluruh tudingan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik dan opini, atau berkembang menjadi laporan resmi yang diuji melalui mekanisme hukum?












